Senin, 16 Mei 2016

Kriteria usaha kecil

Unknown

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) Milik Warga Negara Indonesia Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Unknown / Author & Editor

Berita Seputar kerajinan, kesenian dan budaya Nusantara Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

@artplaceindo | 2016. Diberdayakan oleh Blogger.